The way to franchise

Apakah Ayam Presto hendak mengikuti jejak Mc Donal's, KFC, Pizza Hut, Burger King, Dunkin Donats dll yang sukses menerapkan the power marketing concept alias franchine? Lha mengapa tidak? Bukankah kami juga mempunyai hak untuk sukses?

Pengertian
Barangkali Waralaba atau franchise sudah tidak asing ditelinga kita tetapi apakah pengertian sebenarnya? Menurut Dr.Martin Mandelsonh, franchine adalah modal izin dari seseorang (franchisor) kepada orang lain (franchisee) yang memberikan hak penggunaan merek dagang franchisor, dengan semua elemen yang dibutuhkan, untuk menjalankan bisnis berbekal training dan pendampingan yang berkelanjutan.

Di Indonesia franchise diatur dalam PP No. 42 Tahun 2007. Franchise merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistim bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Bahkan sang penulis Megatrends, yaitu John Naisbit yang sangat terkenal itu mengatakan "Franchising is the most succesful marketing concept ever created."

Kriteria Franchise
Dalam PP No. 42 Tahun 2007 jelas dikatakan bahwa waralaba harus memenuhi 6 (enam) kriteria, yaitu :

1. Memiliki ciri khas usaha

Maksudnya adalah usaha yang bersangkutan memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Hal ini mencakup sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, penataan, cara distribusi dan sebagainya.

2. Terbukti telah memberikan keuntungan

Oleh karena itu paling tidak Pemberi Waralaba telah menjalankan bisnisnya 5 tahun dan telah memiliki kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan

3.Memiliki standarisai barang/jasa secara tertulis

Maksudnya Pemberi waralaba telah mempunyai SOP (Standard Operational Procedure) tertulis sehingga Penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dengan kerangka kerja yang jelas dan sama.

4.Mudah diajarkan dan diaplikasikan

Penerima waralaba yang belum mempunyai pengalaman atau pengetahuan tentang usaha sejenis dapat melaksanakan dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.

5.Ada dukungan yang berkesinambungan

Pemberi waralaba secara kontinyu memberi bimbingan operasional, pelatihan dan promosi.

6. Hak Kekayaan Intelektual telah didaftarkan

Hak kekayaan inteletual berkaitan dengan ussaha seperti merek, hak cipta, paten dan rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Franchising pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Bahkan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan manajemen. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.

Komentar

Artikel Populer

Karet Gelang Panci Fissler Rusak

Cooking Class Hakasima di Rm Cobra Yogya (Product)

Panci Presto Fissler Berganti Menjadi Sizzling